JAKARTA, ME. Mendengar kasus kecelakaan maut yang melibatkan salah satu anak dari musisi terkenal di Indonesia yang mengakibatkan korban jiwa sebanyak 6 orang ini, banyak menarik perhatian masyarakat bradsis. Terutama tentang masalah izin berkendara terhadap anak di bawah umur.
************
Dalam Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.” Batas usia untuk memiliki SIM adalah usia 17 tahun.
Nah bagaimana jika anak dibawah umur 17 tahun? Seharusnya sih, dimulai dari keluarga untuk melarang anak mengendarai kendaraan bermotor, karena secara emosional pun usia mereka masih labil. Jangankan mempunyai SIM, kadang banyak juga anak di bawah umur yang kurang memperhatikan safety saat berkendara, seperti tidak menggunakan helm dan perlengkapan safety lainnya.
Nah, jika gak boleh untuk mengendarai kendaraan bermotor mereka naik apa? Disinilah pentingnya diskusi juga komunikasi di dalam keluarga bradsis, banyak orang tua yang cenderung sibuk dengan pekerjaannya masing- masing, sehingga akhirnya gak tahu kalo anaknya pergi kemana dan ngapain aja seharian ini. Maka, mulailah ubah pola asuh seperti ini dengan melakukan komunikasi yang lebih intens terutama dalam sosialisasi safety dalam berkendara.
Banyak fasilitas transportasi umun yang bisa mereka gunakan dan juga, kiranya pemerintah harus lebih memperhatikan bus angkutan khusus anak sekolah. Jadi bukan cara yang tepat memberikan kebebasan mereka untuk mengendarai kendaraan bermotor, jangan sampai penyesalan itu datang dan kita sudah tidak bisa berbuat apa-apa? Keep Safety Ride and Save the Children
************
Dalam Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.” Batas usia untuk memiliki SIM adalah usia 17 tahun.
Nah bagaimana jika anak dibawah umur 17 tahun? Seharusnya sih, dimulai dari keluarga untuk melarang anak mengendarai kendaraan bermotor, karena secara emosional pun usia mereka masih labil. Jangankan mempunyai SIM, kadang banyak juga anak di bawah umur yang kurang memperhatikan safety saat berkendara, seperti tidak menggunakan helm dan perlengkapan safety lainnya.
Nah, jika gak boleh untuk mengendarai kendaraan bermotor mereka naik apa? Disinilah pentingnya diskusi juga komunikasi di dalam keluarga bradsis, banyak orang tua yang cenderung sibuk dengan pekerjaannya masing- masing, sehingga akhirnya gak tahu kalo anaknya pergi kemana dan ngapain aja seharian ini. Maka, mulailah ubah pola asuh seperti ini dengan melakukan komunikasi yang lebih intens terutama dalam sosialisasi safety dalam berkendara.
Banyak fasilitas transportasi umun yang bisa mereka gunakan dan juga, kiranya pemerintah harus lebih memperhatikan bus angkutan khusus anak sekolah. Jadi bukan cara yang tepat memberikan kebebasan mereka untuk mengendarai kendaraan bermotor, jangan sampai penyesalan itu datang dan kita sudah tidak bisa berbuat apa-apa? Keep Safety Ride and Save the Children
http://motorexpertz.com/content/read/a5qYkw/Sayang-Anak--Jangan-Beri-Kebebasan-Untuk-Berkendara-